Panwascam Pringsewu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Tim Bacaleg DPR RI

Panwascam Pringsewu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Tim Bacaleg DPR RI

Panwascam Pringsewu meminta klarifikasi kepada SMPN 3 Pringsewu terkait pembagian stiker bacaleg DPR RI disela kegiatan Sosialisasi PIP Afirmasi. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID—Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pingsewu, menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan tim bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad khadafi.

 

Tim bacaleg tersebut diduga melakukan sosialisasi di SMPN 3 Pringsewu yang dihadiri puluhan wali murid. Dalam kegiatan itu, tim bacaleg membagikan stiker.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Pringsewu,Darma Winada mengaku jika pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lokasi kegiatan tersebut.BACA JUGA:Jelang Pemilu,Pj Bupati Pringsewu Minta Lurah dan Kakon Jaga Netralitas

 

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut memang betul telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi PIP yang dilakukan oleh Tim Bacaleg DPR RI Muhammad Kadafi dan memang tadi ada pembagian stiker anggota DPR-RI",  kata Darma, Kamis 13 Juli 2023.

 

Dikatakan Darma bahwa pihaknya saat ini telah mengumpulkan informasi dan bukti. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Maka Panwascam Pringsewu akan meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu.BACA JUGA:Bawaslu Batu Bara Ajak PJS Sukseskan Pemilu Serentak 2024

 

Menurutnya, larangan sosialisasi dan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 yang dengan tegas menyebut ada sanksi pidana dan juga dikenakan sanksi ganti kerugian. 

 

"Upaya yang dilakukan Panwascam Pringsewu adalah sebagai bentuk pencegahan. Sehingga kedepan tidak terjadi kegiatan yang berbau kampanye atau politik di tempat yang dilarang," imbuh Darma.

 

Sumber: