Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya

Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya

Sekda Tanggamus Hamid Hariansyah Lubis--

RADARTANGGAMUS.CO.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis mengaku akan memberikan sangsi,

 

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang nongrong di kantin pada saat jam kerja.

 

"Kalau ada ASN yang tidak disiplin dalam bekerja kita jatuhi sangsi. 

 

Apalagi nongrong dikantin pada jam kerja itu sangat tidak dibenarkan,"katanya. 

 

Mantan Kadis Perhubungan ini melanjutkan, teguran ini tidak hanya berlaku ke ASN tapi juga honorer. Sebagai

 

abdi negara ASN adalah pelayanan masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

 

"Tidak hanya ASN tapi honorer pun harus demikian, patuh pada aturan,"ujarnya. 

 

Sumber: sekda tegas