DPMP Sosialisasi Data Indeks Desa Membangun
PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon (DPMP) melakukan sosialisasi terkait dengan pemutakhiran data indeks desa membangun yang salah satunya diadakan di Aula Kantor Camat Sukoharjo, Rabu (28/03). Kadis PMP Kabupaten Peringsewu Makian Ayub melalui Sekretaris Dinas Ivan Kurniawan mengatakan, bahwa digelarnya sosialisasi tersebut agar pemerintah daerah dapat mengetahui tentang status desa. \"Maka dari itu saya berharap sebuah penyelarasan antara pemerintah Desa dan kabupaten. Dasar dari kegiatan sosialisasi ini Perda nomor 7/2014 dan RPJMD kabupaten Pringsewu,” ungkap Ivan. Menurutnya, sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan PermenDesa PDT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Dimana untuk dikabupaten Pringsewu dilakukan oleh dua Tim tersebut, yakni Tim I di Kecamatan Sukoharjo, Adiluwih ,Banyumas dan Pagelaran Utara. Sedangkan Tim II di Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, Ambarawa, Pagelaran dan Pardasuka. \"Nah, Desa Membangun disusun ini untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri,\" jelasnya. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tujuan sunan Indeks Desa Membangun untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. Sementara, Ruang lingkup pengaturan Indeks Desa membangun ini meliputi: komponen Indeks Desa Membangun; status kemajuan dan kemandirian Desa; dan penggunaan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun. \"Indeks Desa Membangun merupakan indeks komposit yang terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS); Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE); dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) ,\" urainya. Ivan menambahkan, bahwa status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun ini diklasifikasi dalam 5 status Desa yakni Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada, lalu Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada. Selanjutnya, Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya dan Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra-madya; serta Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama. \"Penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa berdasar Indeks Desa Membangun ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Penyusunan Indeks Desa Membangun untuk pertama kali bersumber dari data Potensi Desa yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik,\" tuturnya. Untuk keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Indeks Desa dapat dilakukan pembaharuan data. Pembaharuan data yang dimaksud dilakukan berdasarkan: hasil data Potensi Desa (Podes) Badan Pusat Statistik; dan melalui Survei Desa Membangun berdasar indikator Indeks Desa Membangun yang dilaksanakan secara berkala. \"Nah, sosialisasi ini kita laksanakan untuk mengingatkan bahwa perlu adanya perbaikan data baru terhadap pekon-pekon. Maka diharapkan dalam sosialisasi ini agar semua pihak yang terkait betul-betul mengikuti secara seksama dan diperhatikan. Sehingga dalam upaya pemutakhiran bisa terlaksana dengan baik,\" pungkasnya. Diketahui, dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh kepala pekon masing - masing, para Camat, Kasi Pemberdayaan Serta Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tenaga Ahli P3MD yang tersebar di masing-masing Pekon di Pringsewu. (nzr)
Sumber: