Diperiksa 4 Jam, BW Oknum Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Ditahan Kejari Tanggamus

Diperiksa 4 Jam, BW Oknum Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Ditahan Kejari Tanggamus

Tersangka BW yang juga oknum Anggota DPRD Tanggamus resmi ditahan di Rutan Kota Agung. Foto Rio Aldipo--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya resmi menahan BW tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.

 

 

BW yang merupakan Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu itu ditahan setelah hampir empat jam diperiksa penyidik Kejari Tanggamus di lantai dua gedung Kejari Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023.

 

 

Penahanan BW yang juga Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP itu berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Neeri Tanggamus nomor: PRINT-02/1.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

 

 

Menurut Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, penahanan terhadap BW dilakukan setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh tim penyidik.

 

 

"Setelah dilakukan evaluasi mendalam, maka tim penyidik mengusulkan agar BW ditahan. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung terhitung 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023,"kata Yunardi saat ekspose di Kejari Tanggamus, Kamis sore, 20 Juli 2023.

 

Sumber: