Diperiksa 4 Jam, BW Oknum Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Ditahan Kejari Tanggamus

Diperiksa 4 Jam, BW Oknum Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Ditahan Kejari Tanggamus

Tersangka BW yang juga oknum Anggota DPRD Tanggamus resmi ditahan di Rutan Kota Agung. Foto Rio Aldipo--

 

Dijelaskan Yunardi, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan kelompok Tani Mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

 

 

"Tersangka BW melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V,"beber Yunardi.

 

 

Masih kata Yunardi, dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber DAK Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.

 

 

"Akibat perbuatan tersangka BW berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp554.000.000,"pungkas Yunardi.

 

 

Sementara BW belum sempat memberikan keterangan kepada awak media, sebab buru buru masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kota Agung.(*)

 

Sumber: