Regular Naik 5,26 Persen, Eksekutif Naik 4 Persen
--
BAKAUHENI, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni – Merak mulai berlaku per 3 Agustus 2023 hari ini.
Penyeberangan melalui dermaga regular naik sebesar 5, 26 persen sedangkan dermaga eksekutif mengalami kenaikan sebesar 4 persen.
PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjelaskan penyesuaian tarif penyeberangan yang baru ini terjadi di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Termasuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Acuan tersebut berlaku setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akhirnya Tahan Panji Gumilang
“ Penyeberangan dari dermaga eksekutif mengalami penyesuaian tarif 3 Agustus sama dengan regular (juga naik). Regular kenaikannya 5,26 persen eksekutif kenaikannya 4 persen,” kata GM PT. ASDP Cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko dalam keterangan persnya.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyebut kalau penyesuaian tarif sesuai keputusan Kemenhub.
Penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan.
"Dan juga keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain," ujar Shelvy seperti yang tertulis di siaran pers yang diterima Radar Lamsel belum lama ini.
Sejalan dengan penyesuaian tarif tersebut, lanjut Shelvy, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
Dengan demikian, operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil.
"Sehingga menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," katanya.
Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Sumber: