Terpengaruh Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Teman Sekolah

Terpengaruh Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Teman Sekolah

PUGUNG—Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan HS (19) sebagai tersangka pencabulan terhadap korban yang masih anak dibawah umur berinisial YU (15) warga Kecamatan Pugung. HS diamankan pihak bewajib setelah dilaporkan orang tua korban karena mencabuli YU di kamar rumah korban di kecamatan setempat. \"HS merupakan siswa kelas X SMA di Kabupaten Tanggamus mencabuli teman sekolahnya di rumah korban, berdasarkan laporan dan alat bukti yang cukup, anggota dari Polsek Pugung langsung bergerak guna menangkap terduga pelaku dikediamannya Senin malam (2/3),\" kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma Selasa (3/4). Dilanjutkan kapolsek, perbutan cabul tersebut dilaporkan ibu korban pada Senin (26/3) setelah meyaksikan langsung putri kesayangannya dicabuli didalam kamar pada Minggu malam (25/3). “Awal mulanya pelaku ini main kerumah korban pada Minggu (25/3) mengetahui tidak ada orang tua korban, pelaku langsung melancarkan bujuk rayunya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Saat hendak berbuat lebih jauh, beruntug ibu korban pulang sehingga memergoki keduanya sudah berada di dalam kamar dengan keadaan kondisi pakaian sudah terbuka,\" ungkap Mirga. Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pencabulan karena pelaku sering menonton film porno serta faktor lingkungan. Kapolsek mengimbau dengan kejadian tersebut diharapkan kepada orangtua untuk menjaga dan tidak meninggalkan putra-putrinya berduaan dirumah. \"Masyarakat agar selalu memperhatikan putra putrinya, jangan sampai ditinggalkan berdua-duan dirumah,\" pesan Mirga. Saat ini pelaku dan barang bukti pakain korban diamankan di Polsek Pugung, \"atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 dan 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.\" tandasnya.(ral)

Sumber: