Memanas, DPC Apdesi Tanggamus Terbelah

Memanas, DPC Apdesi Tanggamus Terbelah

KOTAAGUNG—Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus saat ini mengalami “guncangan” dimana dikabarkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apdesi Tanggamus. Syahri sudah dipecat setelah 16 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya. Buntut dari pemecatan Syahri sebagai Ketua DPC Apdesi Tanggamus ini menyebabkan dualisme kepemimpinan , sebab pasca Syahri dikabarkan dipecat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apdesi Provinsi Lampung menunjuk Kepala Pekon Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat Munziri sebagai Pelaksana harian Ketua DPC Apdesi Tanggamus. Surat pemecatan Syahri dan penunjukan Munziri tersebut ditandatangani Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung, Buyung Suhardi dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Apdesi Lampung, Wahyu Bintaro dengan Nomor:007/Kep/DPD-APDESI/III/2018 itu tentang memberhentikan Syahri sebagai ketua DPC Apdesi Tanggamus masa bakti 2014-2019. SK itu sediri ditetapkan pada tanggal 27 maret 2018. Menurut Munziri keluarnya SK pemberhentian Syahri sebagai ketua DPC Apdesi Tanggamus itu sebelumnya sudah mendapatkan dukungan dari 16 ketua DPK yang mana menginginkan Syahri diberhentikan. Kemudian ketua DPD Apdesi Lampung menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas harian.\"SK itu ditandatangani langsung oleh ketua DPD Apdesi Provinsi beserta Sekjen, itu artinya SK ini sudah sah. Dan saya yang ditunjuk sebagai Plh-nya,\"kata dia. Tidak hanya itu, Munziri melanjutkan, SK itu juga sudah diserahkan ke Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin. Itu artinya, bisa dikatakan semua tanggungjawab ditubuh Apdesi kini beralih ke tangannya. \"Ya, SK itu kan cuma sementara, sebelum dilaksanakan Munaslub untuk memilih ketua defenitif,\"jelasnya. Sementara itu, ketua DPC Tanggamus, Syahri membantah jika dirinya sudah dipecat sebagai Ketua Apdesi Tanggamus. Ia mengaku, jika SK yang sudah beredar di media sosial (Medsos) facebook tentang pemberhentian dirinya itu dianggap tidak sah karena tidak berdasar, pertama SK itu tidak melampirkan berita acara tentang pemberhentian dirinya, meskipun ada ke 16 DPK itu bukan tandatangan atau cap dari ketua DPK langsung melainkan anggota. \"Alasan Ketua DPD memberhentikan saya itu apa, salah saya tidak ada, dan sayapun selama ini kerja sudah sesuai aturan,\"tegasnya. Syahri melanjutkan, ia bersama sekertaris beserta kepala pekon lainnya sudah menghadap Sekjen DPD Provinsi guna menindaklanjuti SK itu, Sekjen sendiri merasa dibohongi dan mengatakan jika SK yang sudah beredar dan mengangkat Munziri sebagai ketua harian tidak sah. \"Selain itu juga saya sudah mengumpulkan sebanyak 14 DPK Apdesi di Tanggamus tampa perwakilan. Mereka menyatakan jika ketua Apdesi masih tetap saya. Meski begitu ia akan terus mendalami maksud terbitnya SK baru itu, sebab jika memang kepala pekon menginginkan saya diganti saya siap asalkan sesuai prosedur,\"pungkasnya.(zep)

Sumber: