583 WBP Diusulkan Dapat Remisi
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Sebanyak 583 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kalianda diperkirakan bakal menerima remisi pada tanggal 17 Agustus 2023. Namun jumlah tersebut belum pasti. Sebab, Lapas Kalianda sendiri masih menunggu data pastinya dari kemenkumham RI.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kalianda, I Made Suwamba, menjelaskan kalau daftar WBP yang memperoleh remisi biasanya memang harus menunggu dari pusat.
Estimasi hari keluarnya remisi antara H-1 atau H-2 sebelum Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus.
"Kami akan memberikan informasi jika jumlah perolehan remisi sudah rilis," ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu, 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kapolres Lamsel Punya Cara Khusus Sukseskan Pilkades
Made mengatakan daftar rekapitulasi yang diusulkan Lapas Kalianda biasanya memang tidak berbeda jauh dengan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
Seperti yang diketahui, Lapas Kalianda sendiri telah mengusulkan 583 WAB supaya mendapat remisi umum di tahun 2023 kepada Kemenkumham.
Lebih lanjut, Made mengatakan perolehan 1 bulan remisi didapatkan 125 orang, perolehan 2 bulan didapatkan 125 orang, perolehan 3 bulan didapatkan 161 orang, perolehan 4 bulan didapatkan 108 orang, perolehan 5 bulan didapatkan 43 orang, dan perolehan 6 bulan didapatkan 10 orang.
"Total usulan ada 572 orang WBP, itu yang untuk RU 1. Sedangkan RU 2 atau langsung bebas diterima oleh 11 orang WBP," katanya.
Pada tahun 2022 lalu, ada 522 WBP yang menerima remisi di tanggal 17 Agustus 2022. Remisi yang diterima para napi bervariasi. Ada pengurangan masa tahanan.
Bahkan ada juga yang langsung bebas. Dari ratusan jumlah tersebut, setidaknya ada 2 narapidana mendapat remisi langsung bebas. (*)
Sumber: