Kejari Lacak Keberadaan Saksi KUR BNI
Ilustrasi Gambar--
Pihak Kejari Lamsel menyebut bahwa 36 petani itu sudah memberikan keterangan.
Modus operandi yang ditemukan oleh Pengacara Negara adalah, bahwa pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Contohnya dengan menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan. Ada beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR, namun pinjaman tersebut dicairkan.
Selain hal itu, kejaksaan juga mencium modus lain. Beberapa petani memang ada yang mengajukan pinjaman dana KUR, tetapi para petani tidak mengelola uang tersebut secara langsung. Astuti mengungkap bahwa uang yang didapat petani malah dikelola dan dikuasai oleh oknum pengurus Gapoktan.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, untuk menghitung kerugian negara atas dugaan kasus korupsi dana KUR BNI Cabang Sidomulyo. (*)
Sumber: