Penderita Disabilitas Mental Dapat Rehabilitasi Sosial dari Dinsos

Penderita Disabilitas Mental Dapat Rehabilitasi Sosial dari Dinsos

Diskominfo LS – Dinas Sosial Lampung Selatan memberi pelayanan rehabilitasi social kepada anak penderita disabilitas mental di Kecamatan Natar.--

NATAR, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas mental yang merupakan warga Dusun Serbajadi II RT/RW 001/003 Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Pendamping Rehabilitasi Sosial (Anasary Zubaidi, S.Sos.I, M.Kom.I dan Siti Fatimah Azzahroo, S.Tr.Sos) untuk melakukan home visit (penjangkauan) ke rumah klien.

“Hari ini kita sudah melakukan home visit dan assessment kebutuhan klien,” kata Puji Sukanto dari keterangan yang disampaikan kepada Dinas Kominfo Lamsel, Selasa (15/8/2023).

Puji menuturkan, klien tersebut merupakan remaja berumur 20 tahun dari empat bersaudara yang berasal dari keluarga tidak mampu dan mengalami disabilitas mental.

BACA JUGA:Ujian Praktik SIM C Kini Lebih Mudah, Zig-zag dan Angka 8 Diganti Huruf S

Puji mengatakan, kondisi tersebut disebabkan karena tumbuh kembang klien saat umur batita cukup hiperaktif. Sehingga pada saat itu keluarga berinisiatif membawa berobat klien ke RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung pada saat klien berumur 5 tahun.

“Klien sempat mengkonsumsi obat resep dokter spesialis di rumah sakit itu selama 3 bulan. Dan saat menuju 4 bulan, keluarga sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan pengobatan karena keterbatasan biaya untuk menebus obat tersebut,” ungkap Puji.

Sementara, berdasarkan pemaparan keluarga, bahwa klien di diagnosa mengalami autis. Klien gemar merusak barang yang ada di sekitarnya, seperti kasur tempat tidurnya dan lainnya.

Dan apabila tidak dalam pengawasan ketat, klien juga gemar pergi berkeliaran dan terkadang mengganggu sekitarnya, akan tetapi tidak sampai kontak fisik dengan warga setempat.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sekitar, maka keluarga memutuskan untuk menempatkan klien di dalam sebuah kamar dengan pintu teralis besi. Untuk kebutuhan makan dan mandi dilakukan di dalam kamar yang telah dilengkapi kamar mandi dalam.

“Rencana intervensi yaitu akan mengusulkan klien ke program Atensi Kementerian Sosial RI agar klien mendapatkan bantuan selama pengobatan. Karena keluarga klien berharap agar selama pengobatan, klien bisa mendapatkan bantuan,” kata Puji Sukanto. (*) 

Sumber: