Pemkab Pringsewu Deklarasi UHC JKN
Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah secara simbolis menyerahkan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan kepada perwakilan warga. Foto Humas Pemkab Pringsewu--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Pemerintah Kabupaten Pringsewu ditahun ini mendapat 25.000 penambahan kepesertaan BPJS kesehatan dari bantuan APBN periode Januari-Juli 2023. Selain itu juga mendaftarkan 40.000 peserta BPJS kesehatan dari anggaran APBD Pringsewu.
Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutan acara deklarasi sekaligus launching Universal Health Coverage (UHC) yang bertempat di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (21/8).
Tampak hadir dalam acara tersebut, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruwaya Hutamawan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu serta jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda setempat.
Menurut dia, Saat ini kepesertaan BPJS telah mencapai 95,90% dari total penduduk, yang merupakan titik tolak deklarasi UHC.
"Sehingganya dengan adanya deklarasi ini diharapkan Pringsewu akan dapat mulai memberlakukan kepesertaan langsung aktif (non cut off) melalui penganggaran dan pembayaran pemerintah daerah guna mendukung percepatan 100% UHC tahun mendatang," harapnya.
Dijelaskan dia, bahwa UHC merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan, yaitu Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan, dan Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian finansial.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan target perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional minimal 98% di 2024 sesuai Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
"Deklarasi UHC ini adalah implementasi dari Instruksi Presiden RI No.01 Tahun 2022 perihal Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, "terang Adi Erlansyah.
Sumber: