Wagub Lampung Nunik Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Wagub Lampung Nunik Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Mbak Nunik. Foto Radar Lampung--

RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyatakan mundur dari jabatanya sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Wakil Gubernur Lampung yang akrab disapa Nunik itu mundur dari jabatanya sebagai Wakil Gubernur Lampung, lantaran ia masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2024.

Nunik yang juga Ketua DPW PKB Lampung itu masuk dalam DCS yang diumumkan oleh KPU RI, menjadi bakal caleg PKB untuk Dapil Lampung II.

Ketika dikonfirmasi terkait pencalonanya menjadi Caleg DPR RI Dapil Lampung II, Nunik membenarkannya. Ia juga mengaku, telah memenuhi persyaratanya.

BACA JUGA:Sekwan Tanggamus Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

"Syarat-syaratnya sudah dipenuhi," kata Nunik, usai menghadiri acara HUT Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung di Gedung Pusiban, Senin 21 Agustus 2023, seperti yang dilansir dari radarlampung.disway.id

Demikian juga dengan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur Lampung, Nunik mengklaim telah mengajukannya.

Namun, saat disinggung kapan waktu penyerahan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Lampung, Nunik mengakui tidak mengetahui pasti.

"Sudah, aku lupa tanggalnya, tapi sudah. Kalau gak salah 11 Agustus," ungkapnya.

BACA JUGA:Kadiskominfo dan Kasatpol PP Tanggamus Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menyampaikan ada 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Indonesia yang mengirimkan surat pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat (1) huruf k, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, termasuk anggota DPR RI, harus mengundurkan diri.

Ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus mengundurkan diri saat nyaleg juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. 

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10/2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Sumber: