Pemkab Pringsewu Segel Dua Karaoke!

Pemkab Pringsewu Segel Dua Karaoke!

PRINGSEWU - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyegel dua tempat hiburan karaoke di kabupaten setempat yang masa berlaku izin operasinya telah habis. Kedua tempat hiburan karaoke yang disegel sementara  ‎itu berada di ruas Jalan KH. Gholib Pringsewu yakni King Family dan Momo Karaoke. Hal ini terungkap saat Komisi I dan Komisi IV DPRD Pringsewu menggelar Hearing (Dengar) Pendapat) bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPM), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Satpol PP sekaligus langsung melakukan Sidak disejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di Bumi Jejama Secancanan, Rabu (11/4). Selain itu pada saat Sidak, Satpol PP juga mengamankan sekitar 6 orang wanita yang di duga pendamping lagu (PL) dari lokasi King Karaoke untuk dilakukan pendataan. Sementara dari Green Family didapati dua orang yang diduga oknum PNS sedang berada didalam salah satu room. Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Anton Subagyo didampingi Ketua Komisi IV Risky Raya Saputra hampir selama 2 jam beberapa pendapat dan usulan disampaikan baik dari anggota DPRD maupun dari OPD. ‎Anggota Komisi IV DPRD Pringsewu,  Zunianto mengatakan sebenarnya sudah ada regulasi yang dibuat untuk ditaati  bersama. \"Kita tidak melarang tempat hiburan beroperasi, tapi ada Perda ada Peraturan Menteri Pariwisata jika itu dilanggar maka Karaokenya wajib  di evaluasi,\" kata dia. ‎ ‎Kabid Pengawasan pada BPPTSPM kabupaten Pringsewu, Awaludin mengatakan ada 5 Karaoke di kabupaten Pringsewu yang sudah memiliki  izin. \"Namun rata-rata masa berlakunya izin operasi sudah habis. Baru dua Karaoke yang mau mengurus proses perpanjangan izin,\" katanya. Berbeda yang disampaikan Kabid Pariwisata pada Disporapar Pringsewu,  Suchairi Sibarani menyatakan bahwa dari 5 karaoke sepengetahuan datanya baru satu Karaoke yakni Green Family yang mengurus perpanjangan izin. Pada kesimpulan hearing diambil keputusan untuk segera melakukan Sidak ke sejumlah tempat karaoke di kabupaten Pringsewu. Rombongan mengawali Sidak di King Family Karaoke yang berada di jalan KH Gholib Pringsewu ditemukan sejumlah pelanggaran hingga diputuskan Karaoke tersebut untuk disegel atau ditutup sementara waktu.‎‎ Kepala Satuan Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, alasan penutupan sementara King Karaoke karena saat Sidak ditemukan sejumlah pelanggaran. \"Kondisi riil dilapangan ada bekas botol minuman keras ada sejumlah PL dan dokumen perizinan bermasalah,\" ujar Edi. Ditambahan BPPTSPM kabupaten Pringsewu, Awaludin , bahwa dokumen perizinan tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli. \"Kemudian dokumen izin usaha pariwisatanya sudah habis serta peruntukannya juga untuk rumah makan masa berlaku habisnya tahun 2017,\" kata dia. Menurut Ketua Komisi I Anton Subagiyo bahwa penutupan King Karaoke sifatnya sementara. Ditegaskannya DPRD tidak melarang orang untuk berusaha namun pengusaha di Kabupaten Pringsewu harus menaati aturan yang ada. \"Harapan kami jika karaoke keluarga ya peruntukannya harus benar benar untuk keluarga. jangan sampai ada hal hal negatif dan lain lainnya,\" tegas Anton. Selanjutnya rombongan kembali melakukan Sidak di Green Family Karaoke, disana ditemukan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.  BPPTSPM kabupaten Pringsewu‎ menghimbau pengelola Green Family untuk segera membenahi IMB. Kemudian Sidak dilanjutkan di Momo Karaoke yang berada di Pekon Rejosari. Saat rombongan tiba, kondisi Momo Karaoke dalam keadaan tertutup dengan kondisi pintu digembok dari luar. Setelah berkordinasi antara Satpol PP bersama BPPTSPM kabupaten Pringsewu‎ diputuskan untuk menyegel Momo Karaoke.  \"Momo belum ada mengurus izin ke Perizinan Pringsewu,\" ujar Alawudin. (mul)

Sumber: