Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang
Polisi memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto Disway--
JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian menyatakan memperpanjang masa penahanan terhadap Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk 40 hari berikutnya. Sebelumnya, Panji ditahan semenjak tanggal 2 Agustus 2023, untuk masa tahanan selama 20 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ditegaskannya masa penahanan terhadap Panji Gumilang diperpanjang hingga 40 hari ke depan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan berdasarkan surat dari Kejaksaan.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” tegasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Dimana perpanjangan masa tahanan selama 40 hari berikutnya ini, terhitung semenjak tanggal 21 Agustus 2023. “Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.
Terkait tindakan perpanjangan masa tahanan ini, pihak Panji sendiri menyatakan sudah mengetahuinya.
Sumber: