Apes, Hendak Jual Motor Curian Malah Ketangkap Polisi

Apes, Hendak Jual Motor Curian Malah Ketangkap Polisi

RS (39) pemuda Kelurahan Banjar Sari Kota Metro ditangkap Polres Metro, Lampung saat hendak menjual motor curian..foto ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro berhasil pelaku pencuri sepeda motor berinisial RS(39), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Soal bagi pelaku, ditangkap polisi saat akan menjual hasil barang curiannya tersebut.

Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku RS ditangkap saat akan menjual motor yang dicurinya dari rumah salah seorang warga Purwosari, Kecamatan Metro Utara pada Senin, 27 Maret 2023 lalu.

“Pada Kamis, 24 Agustus 2023 polisi mendapat informasi dari saksi, bahwa ada sepeda motor yang mau dijual dan ada kemiripan dengan kendaraan warga yang hilang. Sedangkan R2 yang hendak dijual itu tidak memiliki surat yang resmi dan diduga hasil tindak pidana kriminal. Atas dasar laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan, mengamankan kendaraan dan pelakunya,” kata AKP Mangara, Minggu 27 Agustus 2023.

 

“Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku RS, akhirnya dia mengakui bahwa R2 tersebut memang hasil dari tindak pencurian yang ia lakukan,” tambahnya.

BACA JUGA:Begal di Pulau Panggung, Pelaku Pura-Pura Menumpang, Honda BeAt Raib

Kepada petugas, RS mengaku telah mencuri sepeda motor sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, R2 yang dicurinya sedang terparkir di rumah warga di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

“Kronologis kejadiannya berawal pada Senin, 27 Maret 2023, sekitar pukul 18:30 WIB, kira-kira habis maghrib. RS ini mencuri sepeda motor yang sedang parkir di rumah korban K, dengan merusak kunci pengaman motor,” bebernya.

Atas bantuan informasi dari saksi, akhirnya kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan RS terungkap. Polisi berhasil meringkusnya saat pelaku tengah berada di sekitaran Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

“Dari keterangan saksi, diketahui pelaku sedang berada di sekitar wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bergegas melakukan pencarian hingga pelaku ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan,” tukasnya.

BACA JUGA:Polsek Terbanggi Besar Lamteng Gulung Pelaku Curas dan Curhat

Saat ini RS dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(*)

 

Sumber: