Inilah Tiga Nama Calon Pj Bupati Tanggamus Yang Diusulkan DPRD

Inilah Tiga Nama Calon Pj Bupati Tanggamus Yang Diusulkan DPRD

Inilah tiga nama yang diusulkan DPRD Tanggamus menjadi calon Pj Bupati Tanggamus. Foto kolase,ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sejumlah nama untuk mengisi posisi  penjabat (Pj) Bupati Tanggamus sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Untuk diketahui Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 20 September 2023.

 

DPRD Tanggamus sendiri sudah mengajukan tiga nama ke Mendagri, tiga nama tersebut merupakan pejabat pimpinan tinggi (PPT) di Pemprov Lampung.

 

Ketiga nama yang diusulkan itu, andalah Mulyadi Irsan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Budhi Darmawan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan Agus Nompitu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Ingin Mengajukan Pinjaman KUR Mikro Bank BRI, Simak Tabel Angsurannya

"Iya sudah kami ajukan 9 Agustus lalu,"kata Heri, Kamis 7 September 2023.

Dikatakan Heri bahwa selain dari DPRD, nama-nama calon Pj bupati juga diajukan oleh, Pemprov Lampung dan juga usulan dari Mendagri yang juga sama yaitu tiga nama.

 

Hal itu kata Heri, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur,bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jahatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP)

 

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pj gubernur, Pj bupati dan Pj Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda. 

Sumber: