Pelaku Curat Serahkan Diri ke Polsek Pugung

Pelaku Curat Serahkan Diri ke Polsek Pugung

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali, mengatakan pelaku curat EK (32) menyerahkan diri ke Polsek Pugung setelah dilakukan upaya persuasif.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarganya. Tersangka akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya," ujar Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu 22 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek bermula dari laporan korban, Iskandar (52), warga Pekon Rantau Tijang, yang rumahnya dibobol maling pada Sabtu, 6 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Ungkap Tiga Kasus Curatranmor, Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 5 Pelaku, Dua DPO

BACA JUGA:Dua Residivis Curat Tertangkap Sedang Nyabu

Adapun kronologi kejadian diketahui pertama kali oleh saksi Dahlia, yang pagi itu mendapati jendela rumah dalam kondisi terbuka dan rusak. Setelah dicek, uang tunai Rp200.000 yang disimpan di bawah meja televisi telah hilang. 

Selain itu, satu unit motor Honda Beat milik korban juga nyaris dibawa kabur, namun hanya ditemukan dalam kondisi rusak pada bagian kunci stangnya.

"Korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada 21 Oktober 2024," jelasnya.

Setelah penyelidikan intensif oleh tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung, identitas pelaku berhasil diketahui. 

"Pada Rabu malam (21/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka EK (32), warga Pekon Rantau Tijang, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Pugung," ungkapnya.

Kapolsek menyebut, dalam keterangannya tersangka EK mengakui telah melakukan pencurian sendirian dan menggunakan sebilah pisau dapur untuk membongkar jendela rumah korban.

"Kami juga turut mengamankan 1 bilah pisau dapur yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,"ucap Alfiyan.

Saat ini tersangka EK berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: