Polisi Tangkap Delapan Pelaku Narkoba di Pringsewu, Dua di Antaranya Pengedar
--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu.
Terbukti dalam satu malam, polisi berhasil mengamankan delapan pelaku tindak pidana narkotika di beberapa lokasi berbeda.
Dari delapan pelaku tersebut, dua di antaranya diduga sebagai pengedar, yakni OA. (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan R (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Sementara enam pelaku lainnya diduga sebagai pengguna, yaitu MI (22), HP (23), RF (18), H (39), FR (20), dan S (46). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata, menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap tiga pelaku yang sedang berpesta sabu, yakni MI, HP, dan RF. Seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel,” ujar AKP Chandra pada Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu yang diketahui bernama O.A. Ia berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih bersama tiga pelaku lain, yakni H, FR., dan S Saat digerebek, keempatnya juga mengaku habis berpesta sabu.
Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menangkap R di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Dari tangan R, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. R diduga sempat menjual pil tersebut kepada RF yang lebih dulu diamankan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya
Sumber:
