Pemkab Tanggamus dan Kejari Tanggamus Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Tanggamus dan Kejari Tanggamus Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, Kamis (11/12/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan yang disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo serta Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela.

PKS tersebut menjadi tonggak penting dalam mendorong pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemidanaan alternatif yang lebih humanis. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana dapat menjalankan hukuman dengan berkontribusi secara langsung kepada masyarakat, tanpa harus sepenuhnya menjalani pidana penjara, selama memenuhi kriteria penerapan restorative justice.

BACA JUGA:Bupati Pringsewu dan Kajari Pringsewu Teken MoU Optimalisasi Restorative Justice

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Siap Berkolaborasi Dukung Zero Korupsi di Pemkab Tanggamus

Selain Pemkab dan Kejari, kerja sama ini juga melibatkan BNK Tanggamus dan Kantor Kementerian Agama Tanggamus, yang akan mendukung proses pendampingan, pembinaan karakter, hingga edukasi moral bagi pelaku yang diarahkan menjalani pidana kerja sosial. 

Sinergi lintas lembaga ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pemidanaan tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga membina, memulihkan, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sosial.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan RI yang terus memperluas ruang penerapan keadilan restoratif. 

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan. Restorative justice tidak hanya memulihkan keadaan, tetapi juga membantu pelaku kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih bermartabat,”ujar Saleh Asnawi.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus dijalankan secara terarah dan akuntabel. 

Ia menyebutkan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap perkara yang memenuhi prinsip restorative justice dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan tetap menjunjung rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa pidana kerja sosial merupakan solusi efektif untuk menghindari overcrowding di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. “Ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi tentang pemulihan dan peluang kedua,”kata dia.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kabupaten Tanggamus menegaskan diri sebagai salah satu daerah yang siap mengawal dan memperkuat agenda nasional restorative justice. Pemerintah daerah dan Kejaksaan berharap, kerja sama ini akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih humanis, harmonis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(ral)

Sumber: