3 Warga Binaan Lapas Kotaagung Terima Remisi Khusus Natal 2025

3 Warga Binaan Lapas Kotaagung Terima Remisi Khusus Natal 2025

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Remisi khusus hari raya ini diberikan kepada WBP yang beragama Nasrani sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana, 

Kegiatan pemberian pada Kamis, (25/12/2025), di Aula Lapas Kotaagung tersebut menetapkan  3 orang WBP sebagai penerima Remisi Khusus Natal setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:WBP Lapas Kotaagung Diberi Pelatihan Pembuatan Abon Tuna-Budidaya Ikan

BACA JUGA:Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Kotaagung Bagikan Sembako ke Warga Sekitar Lapas

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK).Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kasi Binadik dan Giatja, Pramuningtyas Wardhana.

Selanjutnya, Kalapas Kelas II B Kotaagung, Andi Gunawan memberikan arahan yang menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan objektif, sebagai hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan serta komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi kepada warga binaan. Kalapas Kotaagung Andi Gunawan berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan ketaatan terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Selain itu, remisi diharapkan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan, penghargaan, dan harapan baru bagi warga binaan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,"ujar Andi Gunawan.

Sumber: