Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Terhadap Tersangka Penadahan HP Curian
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana umum. Kali ini satu orang tersangka yang terlibat dalam penadahan jual beli handphone di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung.
Penghentian penuntan ini menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Rabu 8 September 2025 dan dihadiri langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Nurlianto, Camat Kota Agung, Adi Putra.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Pidum Eko Nurlianto menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Bebaskan Penadah Motor di Pekon Pajajaran Melalui Restorative Justice
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Lakalantas di Jalur Dua Terbaya Dibebaskan Kejari Tanggamus
"Kasus ini memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan untuk penyelesaian melalui restorative justice. Ada kesadaran dari kedua belah pihak, perdamaian yang tulus, serta respons positif dari masyarakat,"kata Eko Nurlianto.
Kronologi Perkara: Transaksi Gelap di Balik Masjid. Perkara ini berawal pada Sabtu, 4 Februari 2023, ketika seorang warga bernama Sudirman menjadi korban pencurian dengan kekerasan di wilayah Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dalam peristiwa itu, dua pelaku tak dikenal dengan wajah tertutup dan membawa senjata tajam merampas handphone Oppo A16 warna Perak Angkasa milik korban senilai Rp1.890.000.
Tak lama kemudian, tersangka Tio, warga setempat yang membutuhkan ponsel baru karena miliknya rusak, memposting di media sosial Facebook bahwa ia mencari handphone bekas dengan harga sekitar Rp600.000. Seorang penjual misterius kemudian menghubunginya dan mengajak bertemu pada malam hari di belakang masjid Pekon Sinar Saudara, lokasi yang terbilang tidak wajar untuk transaksi.
Dalam pertemuan itu, penjual menawarkan handphone Oppo A16 tanpa kotak, charger, maupun bukti kepemilikan, bahkan ponsel tersebut terkunci dengan sandi yang tidak diketahui. Meskipun patut menduga barang tersebut hasil kejahatan, tersangka Tio tetap membelinya dengan harga murah ditambah satu unit handphone lamanya yang rusak.
Beberapa bulan kemudian, berkat penelusuran Polsek Wonosobo, posisi handphone tersebut berhasil dilacak ke Pekon Banding, Kecamatan Suoh. Tim Reskrim menemukan ponsel tersebut di dalam gubuk tempat tinggal Tio di kebun kopi. Setelah dicocokkan nomor IMEI-nya, ponsel itu terbukti identik dengan milik korban.
Restorative Justice: Keadilan yang Mengedepankan Kemanusiaan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejari Tanggamus menilai perbuatan tersangka Tio tidak memiliki niat jahat untuk mengkomersilkan hasil kejahatan, melainkan semata karena kebutuhan pribadi. Pihak korban pun telah memaafkan dan berdamai dengan tersangka secara sukarela.
Kasi Pidum Eko Nurlianto menegaskan, penghentian penuntutan ini bukan berarti menghapus kesalahan, tetapi menegakkan keadilan yang lebih bermakna dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
“Restorative Justice adalah bentuk hukum yang memanusiakan manusia. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” jelasnya.
Sumber:
