Kejari Tanggamus Siap Kawal Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Tanggamus

Kejari Tanggamus Siap Kawal Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Tanggamus

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar  Sarasehan Hukum tentang Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah dalam rangka Pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Tanggamus Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Islamic Center Kota Agung, Senin 29 September 2025 itu menjadi komitmen kuat Kejari Tanggamus dalam mengambil langkah strategis dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan. 

Kegiatan itu menjadi panggung edukatif sekaligus preventif bagi seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Tanggamus, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada revitalisasi PAUD, pendidikan dasar, menengah, SMA Unggulan Garuda, digitalisasi pembelajaran, serta pembangunan dan pengelolaan sekolah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tanggamus  H. Moh. Saleh Asnawi, Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin, jajaran Forkopimda Tanggamus dan sejumlah kepala OPD di Lingkungan Pemkab Tanggamus.

BACA JUGA:Bupati Pringsewu Groundbreaking Rekonstruksi Jalan Kabupaten

BACA JUGA:Bupati Tanggamus, Ground Breaking Revitalisasi Gedung Sekolah, Tahap I Gelontorkan Rp 19,87 Miliar

Bupati Tanggamus Moh.Saleh Asnawi dalam sambutannya menyampaikan bila tahun 2025 ini, Kabupaten Tanggamus menerima total 75 satuan pendidikan penerima program revitalisasi sekolah, dengan rincian 16 PAUD/TK, 26 SD, 22 SMP, 10 SMA/SMK dan 1 SLB. 

Dalam kesempatan itu, Saleh menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai fondasi utama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program ini.

"Anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini jumlahnya besar dan risikonya tinggi, saya tidak ingin ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,"ujar Saleh Asnawi.

Sementara, Kajari Tanggamus Adi Fakhrudin, menekankan, jika pembangunan dan revitalisasi ini adalah investasi untuk generasi mendatang, sehingga generasi penerus berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. 

"Oleh karena itu, kami di Kejaksaan akan mengawal agar setiap nilai anggaran digunakan sebaik-baiknya dengan jujur dan profesional. Ini adalah tanggung jawab kita bersama demi masa depan pendidikan di Tanggamus ini,"kata Adi Fakhruddin.

“Kejari Tanggamus menegaskan perannya sebagai bagian dari pengawasan pemerintah, yang berfokus pada pencegahan potensi penyimpangan sejak dini melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,"tambah Kajari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Komisi X, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap program revitalisasi pendidikan, khususnya di Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Kadafi  mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanggamus atas keseriusan dan upayanya membangun daerah ini. 

Sumber: