ASN, TNI dan Polri Dilarang 'Cawe Cawe' Di Kontestasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Selasa 12-09-2023,14:08 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Hanibal Batman

Pembebasan jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga sampai dengan hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Untuk itu Bunda berharap, kepada seluruh pegawai ASN mematuhi aturan yang ada, jangan sampai ada pelanggaran yang justru akan membuat rugi diri sendiri dan keluarga,"pesan Bupati

Lalu kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di semua tingkatan mulai dari Kabupaten hingga pekon.

Ia berharap, dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik baiknya, profesional dan sesuai dengan undang undang.

"Karena Bawaslu merupakan garda terdepan, dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang,"paparnya.

Ia juga mengingatkan agar Bawaslu terus menjaga sikap independensi, berprilaku adil serta meminimalisir kemungkinan kecurangan pada Pemilu mendatang.

"Karena Sukses atau tidaknya Pemilu 2024 mendatang, berada ditangan Bawaslu dan jajaran dibawahnya,"tandasnya.  (*)

Kategori :