Tak Ada Lagi Honorer di Pemkab Tanggamus Tahun 2025, Hanya Ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Tak Ada Lagi Honorer di Pemkab Tanggamus Tahun 2025, Hanya Ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Nasib pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terjawab.

Pemerintah memutuskan untuk mengangkat pegawai honorer yang tidak lulus seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, maka di tahun 2025 ini, tidak ada lagi pegawai status honorer di Pemkab Tanggamus.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Umumkan Kelulusan PPPK 2024, Hanya Peserta Dengan Kode Ini Yang Lulus

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Rampung, Bagaimana Nasib Ribuan Honorer Tanggamus Yang Tak Lulus?

Menurut Belli Pahlupi bagi tenaga non ASN yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I dan II akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu,"ujar  Belli, Minggu, 5 Januari 2025.

Kendati demikian, dilanjutkan Kepala BKPSDM Tanggamus bahwa belum ada regulasi lebih lanjut dari KemenPAN-RB mengenai skema pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer yang gagal lulus dalam seleksi penerimaan PPPK. 

Saat ini kata Belli, BKPSDM Tanggamus tengah menunggu keputusan dari KemenPAN- RB, terkait regulasi atau aturan pengangkatan PPPK paruh waktu yang akan diterapkan.

"Nah, regulasi yang mengatur hal itu belum ada. Saat ini kami masih menunggu seperti apa skema yang akan ditetapkan Pemerintah,"tandasnya.

Untuk diketahui PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan kontrak kerja yang ditetapkan, tidak sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan bekerja kurang dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai kontrak. Untuk lamanya waktu bekerja sendiri  dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Sumber: