RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung Heri Agus Setiawan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memperketat izi. pendirian toko modern.
Pasalnya, jangan sampai keberadaan toko modern tersebut mematikan pasar tradisional.
Langkah tersebut perlu dilakukan, sehingga pasar tradisional tetap bertahan.
“Harus bersikap tegas dengan toko modern. Selain itu, perlu lebih diperketat.
Sehingga pendirian toko modern tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan. Kalaupun ada yang melanggar harus tindak tegaa,” katanya.
Terpenting lanjutnya, persyaratan harus dipenuhi atau lengkapi sehingga toko modern bisa berdiri.
Jika dilapangan ditemukan adanya pendirian toko modern yang tidak sesuai ijin atau peraturan harus ditertibkan.
“Terbukanya pendirian toko modern, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat.
Artinya jangan sampai justru mematikan pasar tradisonal maupun melanggar peraturan yang berlaku. Kebijakan pemerintah tentunya harus berpihak kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, tambahnya dalam peraturan daerah (perda) tentang pasar yang mengatur tentang toko modern disetiap kecamatan juga tidak boleh diluar perda.
Kemudian jarak juga harus dipatuhi antara toko modern dengan pasar.
"Masalah perda pasarkan sudah dibentuk. Nah, aturannya sudah jelas baik jumlah penderian disetiap kecamatan maupun jarak antara toko dengan pasar.
Selain itu, izin lingkungan yang diketahui kakon, lurah dan camat juga wajib, karena sebelum mengeluarkan izin lainnya izin yang diatas harus diutamakan,"terangnya. (*)