Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. Namun, sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar. (*)