RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Menghimbau agar siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP serta SMA sederajat yang belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak membawa sepeda motor ke sekolah.
”Adanya sejumlah kejadian kecelakaan yang melibatkan pelajar yang belum punya SIM, maka kami himbau pelajar di Tanggamus.
Sebaiknya yang tidak punyak SIM tidak menggunakan motor," kata Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Yadi Mulyadi
Ia menjelaskan, khusus siswa SMP sudah jelas aturannya memang tidak diperbolehkan membawa sepeda motor. Apalagi membawa mobil.
"Kami sarankan kepada orang tua yang anak masih duduk di bangku sekolah untuk diantar atau bawa sepeda angin," ujarnya.
Selain pihak sekolah dihimbau supaya tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar yang tidak mempunyai SIM.
Pihak Disdik juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk rutin melakukan rajia kesetiap sekolah-sekolah.
"Ya, bagi siswa yang sudah cukup umur dan punya SIM silakan saja, tapi kalau untuk siswa dibawah 17 tahun pihak sekolah harus tegas.
Apalagi untuk pelajar jenjang SMP semua sisiwa saya himbau untuk tidak membawa kendaraan," ucapnya.
Dijelaskan, tingkat emosional pelajar masih tinggi dan labil sehingga sangat membahayakan diri dan orang lain jika tetap naik sepeda motor sendiri ke sekolah.
"Kemudian kepada para orang tua siswa dapat memberikan pengertian serta pemahaman kepada anak-anaknya. Tentang tujuan larangan ini,” jelasnya
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid H. Lubis mendukung usulan tersebut.
Menurutnya, ketegasan utama agar melarang siswa menggunakan kendaraan peribadi itu dari wali murid masing-masing.