RADARTANGGAMUS.CO.ID--12 Pekon di Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus Lampung, dideklarasikan sebagai kecamatan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar.
Deklarasi ODF tersebut didapatkan setelah dilakukan verifikasi oleh tim penilai dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
Camat Gunung Alif Firdaus mengatakan, 12 pekon di kecamatan setempat semuanya telah menyandang predikat ODF.
Itu artinya Kecamatan Gunung Alip menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Semua pekonnya telah menerapkan stop ODF atau stop buang air besar sembarangan.
"Yang diverifikasi 7 pekon hari ini, Alhamdulillah atas kerjasama semua pihak semuanya telah tersertifikasi ODF, untuk 5 pekon telah ODF ditahun tahun sebelumnya,"kata Firdaus, Selasa 19 September 2023.
7 pekon yang telah disertifikasi ODF oleh tim penilai lanjutnya ialah, Pekon Sukadamai; Banjarnegeri, Pariaman, Sukabanjar, Kedaloman, Sukamernah, dan Pekon Sukaraja.
"Tentu capaian ini berkat kerjasama antara pekon, kecamatan dan juga Pukseksmas Kedaloman, saya selaku camat menyampaikan terimakasih atas capaian ini,"ujarnya.
Terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat Diskes Tanggamus David Erwin Gunawan mewakili Kepala Diskes Taufik Hidayat menerangkan.
Pekon ODF merupakan pekon yang seluruh masyarakatnya sudah melakukan praktik
Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau yang dikenal dg istilah Open Defecation Free (ODF).
"Definisi ODF adalah masyarakat di pekon tersebut tidak melakukan praktik buang air besar di tempat terbuka seperti sungai, kolam, kebon, baloran, parit dan lain sebagainya, namun mereka sudah BAB di jamban sehat dengan septic tank,"terangnya.
Ia menjelaskan bahwa sampai dengan tahun 2022 Jumlah pekon yang telah ODF di Kabupaten Tanggamus baru mencapai 81 pekon atau persentase 26,82%.
"Tahun 2023 ini melalui swadaya dan anggaran dana desa mendorong percepatan sanitasi di pekon,"