Pemkab Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ini Formasi Yang Dibutuhkan dan Cara Mendaftarnya

Rabu 20-09-2023,10:54 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 

dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau 

tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara 

Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau 

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit 

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik 

Indonesia; 

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 

tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya; 

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam 

proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan 

Kategori :