Pemkab Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ini Formasi Yang Dibutuhkan dan Cara Mendaftarnya

Rabu 20-09-2023,10:54 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah 

disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 

bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

14. Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Bupati Tanggamus Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Calon pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;

17. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

18. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan dua NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

19. Calon pelamar tenaga guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau Diploma IV (empat) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

20. Calon pelamar tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi yang mempersyaratkan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/F/2181/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;

21. Setiap calon pelamar pada kebutuhan umum jabatan fungsional guru harus terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, ataupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

22. Khusus calon pelamar guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, wajib memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;

23. Calon pelamar Tenaga non ASN yang melamar pada kebutuhan khusus pada jabatan fungsional teknis dan kesehatan harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar

24.Setiap calon pelamar yang melamar pada formasi jabatan fungsional Teknis dan fungsional kesehatan, wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat dua tahun untuk jenjang jabatan Terampil dan Ahli Pertama, dan paling singkat tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda;

25. Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 22 angka 23 dan 2 dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja.(*)

Kategori :