BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ini Formasi Yang Dibutuhkan dan Cara Mendaftarnya
Sementara Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi menambahkan, tujuan dari Kirab ini untuk memperkenalkan 18 Partai Politik Yang ada di Kabupaten Tanggamus yang nanti akan berlaga di Pemililu 2024 memaksimalkan potensi ini agar masyarakat tau siapa peserta pemilu yang ada di kabupaten Tangamus secara Nasional.
Kirab Pemilu ini adalah salah satu langkah untuk memajukan demokrasi di Provinsi Lampung dimana kegiatan Kirab Pemilu ini akan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung.
Kirab Pemilu, ini akan dilaksanakan di 6 dapil yang ada di Kabupaten Tanggamus dan Kegiatan ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan yakni hingga 26 September 2023.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022, Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.(*)