KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 tahun 2021 dan Permenaker No. 5 tahun 2022, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Selasa (26/9/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan bagi pengelola Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan Intji Indrianti mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini diantaranya untuk dapat memahami tata cara mengenai perizinan berbasis resiko dan meningkatkan kemampuan dalam pengelola manajemen pelatihan kerja.
“Agar dapat memahami tahapan pemanfaatan pelatihan kerja dan juga sebagai wadah silaturahmi antara LPKS dan BLKK se-Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Intji.
BACA JUGA:Niat Menolong Mobil Kecelakaan, Heri Tewas Tenggelam
“Ini harus disampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mempermudah niat dari teman-teman untuk mendirikan BLKK untuk membantu pemerintah dalam menuntaskan pengangguran di Lampung Selatan,” kata Intji.
Menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan Muhadi berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan guna memahami arah & kebijakan ketenagakerjaan di Lampung Selatan.
“Saya berharap kegiatan seperti ini menjadi upaya kita bersama dalam mewujudkan SDM yang unggul melalui pendidikan dan latihan kerja,” ucap Muhadi.
Dirinya juga menuturkan kedua peraturan ini sangat penting dalam dunia tenagakerjaan sebagai pedoman hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis sektor tenagakerjaan pada lembaga latihan kerja baik swasta atau komunitas.
“Tujuan kita bersama adalah untuk mempermudah akses dan pelatihan vokasi ketenagakerjaan dalam mencetak tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki daya saing,” imbuhnya. (*)