"Kasus miras oplosan yang telah merenggut banyak nyawa melayang di DIY ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polda DIY, agar rutin menggelar razia termasuk pengawasan peredaran miras oplosan ini," ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Menurut Kamba, hal ini sangat penting agar ke depannya tidak ada lagi korban miras oplosan di DIY.
"Jangan diberi kendor peredaran miras oplosan. Tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Penindakan peredaran miras oplosan ini, sambung Kamba jangan seperti "lepas kepala, ekor dipegang". Artinya, penindakan miras oplosan terkesan masih setengah. Terbukti korban oplosan masih berjatuhan.
"Meskipun DIY punya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, namun Perda 12/2015 tersebut terkesan seperti macan kertas saja," kata Kamba.
Terbukti dengan adanya Perda DIY 12/2015 tersebut, Kamba menilai tidak mampu menekan peredaran miras oplosan dan jumlah korban semakin bertambah banyak.
"Jika perlu Perda 12/2015 itu direvisi agar dapat memberikan efek jera," pungkasnya. (*)