Menurut para pemohon batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang berlaku saat ini bertentangan dengan rasionalitas.
Penggugat menilai batasan usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas. Sebab dapat menumbuhkan benih-benih diskriminasi berdasarkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Bahkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden dipandang sangat merugikan hak konstitusional 21,2 juta penduduk Indonesia yang berusia antara 25 dan 39 tahun yang dapat terpilih pada pemilu 2024.(*)
Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di Disway.id dengan judul : Usia Capres Cawapres Tetap 40 Tahun Uji Materi Pengajuan Beberapa Kader PSI Ditolak MK