BACA JUGA:Mobil Pikap Pedagang Sayur di Pasar Kota Agung Hilang Digondol Pencuri
Atas perbuatannya tersebut, Muksin dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Muksin mengakui perbuatannya. Menurut dia, hal itu terpaksa ia lakukan lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebab dia tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran.
"Saya khilaf karna belum dapat kerjaan pasti, sehingga pas ada kesempatan saya ambil hp itu," ucapnya.(*)