RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemakaian nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berbuntut panjang, tak tanggung tanggung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI versi SK Kemenkumham Arifin Abdul Majid akan memperkarakan dugaan pencatutan nama organisasi dan logo APDESI itu.
Hal itu disampaikan Arifin Abdul Majid, disela kegiatan pengembangan BUMDesa, bersama dengan Dewan pimpinan Daerah Apdesi Lampung, Selasa 31 Oktober 2023.
Kegiatan yang juga diisi dengan rapat konsolidasi (Rakor) itu bertempat di Hotel Emersia.
Arifin Abdul Majid didampingi Ketua DPD APDESI Lampung Buyung Suhardi.
BACA JUGA:Dua Nama Jabat Ketua, DPD APDESI Lampung Ada Apa? Berikut Penjelasan Keduanya
Mengatakan, bagi siapa saja pihak yang memakai nama dan logo APDESI tanpa memperoleh izin
Dari organisasi yang dipimpinnya maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Hal itu lantaran menurut Arifin Abdul Majid nama organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM yakni nomor.
BACA JUGA:Pelantikan DPD APDESI Lampung Ditengarai Ada Unsur Politik, Ini Kata M. Hijrah Syahputra
AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021.
Baik logo maupun nama APDESI juga telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu lanjutnya jelas tertuang dalam aturan perundang-undangan.
Bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hal menggunaka suatu merk