Bagus Handoko, mengungkapkan, jika kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini hanya dilakukan pada enam SPBU di Kota Bandar Lampung.
Adapun SPBU yang menjadi lokasi pendataan kendaraan mati ajak yaitu SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi; SPBU 24.352.38 di Jl. Jenderal Sudirman; SPBU 24.351.73 di Jl. Pramuka; SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung; SPBU 24.351.126 di Jl. P.Antasari, serta SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.(*)
Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di radarlampung.disway.id dengan judul: Nah Lho Pemprov Lampung Bakal Data Kendaraan Mati Pajak di SPBU Ini Titiknya