RADARTANGGAMUS.CO.ID--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik Hakim MK.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 7 November 2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusannya, memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Rektor UWM: Silahkan Saja, Tapi Ikuti Regulasi yang Ada
Majelis juga memberikan waktu 2x24 jam kepada MK untuk melakukan pemilihan Ketua MK.
Jimly dalam putusannya mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK.
Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.
Kendati Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, namun MKMK tidak bisa merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan mengenai batas usia capres dan cawapres.
“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri,” ujar Jimly seperti dikutip dari Disway.id
BACA JUGA:Tok, Tok,Tok !!MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Diungkapkan Jimly, bahwa putusan MK yang baru tersebut bakal berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.