RADARTANGGAMUS.CO.ID--Agresi militer yang dilakukan Israel ke wilayah Gaza Palestina membuat kerusakan di Bumi Palestina, selain bangunan milik warga hancur rumah sakit Indonesia di Gaza juga dibombardir rudal Israel.
Agresi tersebut, selain menghancurkan bangunan, juga membuat ekonomi lumpuh, korban dari warga sipil anak-anak dan perempuan berjatuhan.
Akibat serangan Israel tersebut sejumlah negara mengutuk keras, bahkan banyak seruan untuk memboikot produk yang mendukung Israel sebagai bentuk dukungan untuk Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
BACA JUGA:Indonesia Akan Berangkatkan Kapal Rumah Sakit ke Palestina
BACA JUGA:Seruan Boikot Mengemuka, Berikut Nama 19 Produk Pro Israel Beredar di Indonesia
Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait Palestina itu intinya mewajibkan seluruh umat muslim untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.
Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut.Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat 10 November 2023.
Begini bunyi Diktum MUI seperti dikutip dari laman mui.or.id
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
BACA JUGA:Boikot Produk Israel dan Pendukungnya Mengemuka Dalam Tuntutan Masa Bela Palestina
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.