PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Enam orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil penilaian rekam jejak administrasi seleksi terbuka untuk pengisian 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemkab Pringsewu tahun 2023.
Dari 39 pelamar yang mendaftar mengikuti seleksi terbuka untuk pengisian 5 JPTP di Lingkungan Pemkab Pringsewu hanya 33 orang dinyatakan lulus hasil penilaian rekam jejak administrasi yakni Memenuhi Syarat (MS)
Hal ini sesuai dasar : Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu Nomor BA02/PANSEL JPTP-PSW/XI/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Hasil Penilaian Rekam Jejak Administrasi peserta Seleksi terbuka JPTP Pemkab Pringsewu.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka JPTP dilingkungan Pemkab Pringsewu, Andi Purwanto mengatakan berkaitan dengan 6 orang dinyatakan TMS hasil penilaian rekam jejak administrasi seleksi terbuka untuk pengisian 5 JPTP di Lingkungan Pemkab Pringsewu sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini sesuai pengumuman Nomor : 01/PANSEL JPTP-PSW/X/2023 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui website : bkpsdm.pringsewukab.go.id
Karena, dalam pengumuman untuk persyaratan sudah dijelaskan di point nomor 3 yakni memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
"Rata-rata yang TMS memang belum mencukupi. Yang jelas Pansel bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, "terang Andi Purwanto di ruang kerjanya, Selasa (14/11).