RADARTANGGAMUS.CO.ID - Jumlah janda baru di Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebanyak 3.018 orang.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal Itu terjadi seiring dengan meningkatnya angka perceraian di Palembang tiap tahunya.
Berdasarkan data BPS Sumsel, pada Tahun 2021 angka perceraian di Palembang tercatat sebanyak 2.580 kasus.
Kemudian pada tahun 2023 angka perceraian di Palembang meningkat cukup signifikan menjadi 3.018.
Meningkatnya angka perceraian di Palembang disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari faktor ekonomi hingga pertengkaran.
Namun faktor terbanyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
Kemudian faktor selanjutnya yang paling banyak adalah karena meninggalkan salah satu pihak.
Lalu faktor kekerasan dalan rumah tangga.
Dan ada juga yang karena faktor dihukum penjara.
Berdasarkan data yang dihimpun Radartanggamus.disway.id, cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh istri masih mendominasi.
Pada tahun 2022, cerai gugat di Palembang terjadi sebanyak 2.334.
Sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami berjumlah 684. (*)