Dalam awig-awig sudah diatur kewajiban menjaga lingkungan, kebersihan, keasrian hingga keindahan Desa Penglipuran.
Jika ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mereka tidak akan dikenakan sanksi, hanya teguran saja.
Kendati tidak ada sanksi, bukan berarti masyarakat disana lantas meremehkan awig-awig.
Justru, masyarakat disana menjadi berkewajiban dalam menjaga kearifan luhur yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. (*)