Terbujuk Janji Manis Penjaga Kos, ABG di Pringsewu di Cabuli

Rabu 27-12-2023,23:03 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Seorang penjaga rumah kos ditangkap polisi karena mencabuli anak dibawah umur berusia 15 tahun atau Anak Baru Gede (ABG) 

 

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12) pagi sekira pukul 09.00 Wib,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12)

 

Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kabupaten Tanggamus.

 

Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial what's app maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal. 

 

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil mengintimi korban disalah satu rumah kos di Pringsewu Barat.

 

"Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban." Ungkap Robi

 

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni tersangka.

 

"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.

Kategori :