Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Ruang Sekda hingga Rumahnya
Tim Penyidik Kejari Pringsewu langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. (Foto Dokumen Kejari Pringsewu) --
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Ketua LPTQ Masa Bakti Periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi menjadi tersangka, Kamis (30/1/2024).
Tim Penyidik Kejari Pringsewu sekira pukul 16.00 wib langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi berberbeda yakni Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. Kemudian juga di Rumah kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mengatakan kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu. R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
'Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, "Ujar Kadek dalam Pres Reales, Kamis (30/1/2025) malam.
Dijelaskan Kadek, bahwa Kegiatan penggeledahan ini didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus yang merupakan implementasi sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
"Dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
Untuk itu im Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini, "ujarnya.
Ditegaskan Kadek, dalam proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
" Untuk itu Kejari Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat, "pungkasnya.
Sumber: