Bobol Toko Majikan, Gasak Uang Belasan Juta, Rifki Ditangkap Polisi

Kamis 04-01-2024,23:05 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satu pelaku pembobol Toko Jhon Yakub yang menggasak sejumlah barang berharga,uang tunai belasan juta dan rokok akhirnya berhasil diringkus Polsek Talangpadang.

Peristiwa pembobolan yang terjadi di Pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang itu terjadi 27 Oktober 2023 lalu.

Ironisnya dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian itu adalah karyawan dari Toko Jhon Yakub itu sendiri yaitu Rifki (30) dan WA yang saat ini masih buron.

John Hartono selaku korban merasa heran karena tokonya sudah empat kali menjadi target pencurian. Meski wajah pelaku tertutup dalam rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi Rifki melalui upaya penyelidikan yang intensif.

BACA JUGA:Curi Mixer Audio Masjid, Pemuda Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pembunuh IRT di Pekon Sudimoro Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan, tersangka Rifki ditangkap saat berada di Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung yang hilang dari toko korban.

Selain menangkap RF, Polsek Talangpadang juga berhasil mengidentifikasi pelaku lain yakni inisial WA merupakan rekan kerja RF yang saat ini masih dilakukan pencarian sebab kabur dari wilayah Talang Padang dan ditetapkan DPO.

Bambang menjelaskan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dua pelaku RF diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone samsung dan kamera Sony.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang,"terangnya, Kamis 4 Januari 2024.

Kapolsek mengungkapkan,awalnya para pelaku merasa tidak dikenali sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, namun korban merasa aneh, ketiga hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilang, beruntung korban sempat meng-capture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui ponselnya.

"Berdasarkan kecurigaan itu, dan foto pelaku yang masuk ke toko dan tim berusaha melakukan penangkapan. Namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur,"terang Bambang.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kotak handphone  Samsung A71 warna hitam disita dari pelaku RF.

"Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual, oleh para pelaku," sebut kapolsek.

Saat ini, terus Bambang, tersangka Rifki dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Ia dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Kategori :