Polres Tanggamus Tahan 11 Tersangka Penganiayaan di Pekon Sukarame Talang Padang
Ilustrasi penganiayan. Foto Istimewa --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus telah menetapkan tersangka dan menahan 11 orang atas tindak pidana penganiayan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan korban dari tindak pidana anirat ini bernama Naiya (32) bin Burhan warga Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
"Ya, 11 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah F. Untuk tersangka sebagian warga Talang Padang dan ada juga warga di luar Talang Padang,"kata Rivanda yang ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025.
Menurut kapolres, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam 4 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pemicu penganiayan lantaran tersangka F kehilangan dompet yang terdapat uang sebesar Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Usai Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan, BWC Kembali Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Bos Hotel 21 Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka F kemudian menuding bahwa pelaku pencurian adalah Naiya. Kemudian F memerintahkan jamaahnya untuk mencari keberadaan Naiya yang saat itu sedang mengikuti pengajian di wilayah Kutaraja.
"Kalau mencuri dompet tersangka itukan baru katanya, belum bisa dibuktikan.Dan infonya korban ini sudah berniat mengembalikan dompet dan uang tersebut. Korban yang dibawa menghadap F kemudian dianiaya oleh belasan orang, ada yang pakai benda tumpul, ada juga yang pakai tali tambang,"ucap Rivanda.
Kapolres melanjutkan bahwa ada dua TKP penganiayaan, pertama di belakang rumah F dan di depan masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersangka F.
"Begitu mendapat laporan, polisi langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit, Mitra Husada Pringsewu, namun ke esokan harinya pada tanggal 5 Januari korban dinyatakan meninggal dunia,"beber kapolres
Dikatakan kapolres bahwa, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan orang itu awalnya hanya ingin sekadar memberi pelajaran agar ke depan tidak lagi melakukan pencurian. "Niatnya, ya itu memberi pelajaran, tapi kebablasan. Tindak main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, harusnya lapor ke polisi apabila ada tindak pindana pencurian,"kata dia.
Ke 11 tersangka, lanjut kapolres berhasil diamankan satu hari setelah peristiwa penganiayaan." Ke 11 orang yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan ditahan pada 6 Januari 2025,"ujar Rivanda
Dalam kesempatan tersebut, Rivanda menegaskan bahwa Polres Tanggamus akan mengusut peristiwa penganiayaan ini secara transparan.
"Jadi tidak benar apabila disebut pelaku tidak kita tahan, kita tahan kok. Dan ada juga yang bilang jumlah pelaku ada 16. Ya, informasi tersebut akan kita dalami lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi, jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,"ujarnya.
Sumber: