Komcad bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Kecamatan BNS, Tanggamus

Kamis 18-01-2024,23:28 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Juniko menyebut, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus termasuk melakukan pencarian barang bukti kejahatan lain yang dilakukan mereka.

Saat ini, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal tersebut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Juniko.(*)

 

 

 

 

Kategori :