RADARTANGGAMUS.CO.ID--RA (23) seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Ketileng Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupatan Tanggamus, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan, RS ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024,di rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB.
"Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba berikut barang bukti empat plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.50 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika," ujar AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,Jumat, 19 Januari 2024.
Dikatakan Iwan Ricad,bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dusun Ketileng.
BACA JUGA:Kurir Telan Sabu, Demi Hilangkan BB Saat Ditangkap Polisi di Jalan Danau Pringsewu
BACA JUGA:COD di SPBU, Tiga Pemuda Sebagai Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
"Dari penggeledahan oleh Tim Opsnal,ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu,"ucap Kasatresnarkoba.
Selain empat plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.50 gram, petugas juga menemukan plastik klip kosong masing-masing bertuliskan angka 2 ,angka 15, angka 1, lalu kotak rokok pipa kaca/pirek, alat hisap sabu/bong, 3 sedotan, 3 jarum, lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet dan telpon genggam.
Setelah diinterogasi, terus Iwan Ricad, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut didapat dari saudaranya yang beralamat di Kecamatan Talang Padang.
"Tim Opsnal melakukan pengembangan ke kediaman saudaranya namun sayang, saudaranya tidak ditemukan.Untuk RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E masih dilakukan pengejaran,"terangnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RS adalah dengan menerima titipan sabu dari saudaranya. Narkoba yang dititipkan dijual apabila ada pemesan."Peran RA mengantarkan barang tersebut,"kata Iwan Ricad.
Masih kata Iwan Ricad bahwa tersangka RA dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya itu, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Kasatresnarkoba.
Sementara, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya.
"Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu, Rp150 ribu, dan Rp200 ribu sesuai tulisan di plastik,"kata dia.