"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2 juta akibat pencurian ini,"terang Ori.
Saat ini tersangka RS alias Saptu beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Kapolsek Pugung.(*)